KENAIKAN PANGKAT
Kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat :
- Fotocopy SK. CPNS
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy PAK Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
- Fotocopy SK. Jabatan Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK. Konversi NIP
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Fotocopy SK. Tugas Belajar (bagi PNS yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
- Fotocopy SK. Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional (bagi Dosen yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
- Fotocopy SK. Pembebasan sementara Dalam Jabatan Fungsional (bagi Dosen yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
- Fotocopy SK. Jabatan Struktural (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
- Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
- Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
- Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
Berkas tersebut dicopy masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disampaikan melalui Subbagian Keuangan dan Kepegawaian tiap unit kerja untuk diusulkan ke Bagian Kepegawaian.