KENAIKAN PANGKAT

    Kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat :
  • Fotocopy SK. CPNS
  • Fotocopy SK. PNS
  • Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Fotocopy PAK Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
  • Fotocopy SK. Jabatan Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
  • Fotocopy Karpeg
  • Fotocopy SK. Konversi NIP
  • Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  • Fotocopy SK. Tugas Belajar (bagi PNS yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
  • Fotocopy SK. Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional (bagi Dosen yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
  • Fotocopy SK. Pembebasan sementara Dalam Jabatan Fungsional (bagi Dosen yang baru menyelesaikan Tugas Belajar)
  • Fotocopy SK. Jabatan Struktural (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
  • Fotocopy Surat Pernyataan Pelantikan (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
  • Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)
  • Fotocopy Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural baru)

Berkas tersebut dicopy masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disampaikan melalui Subbagian Keuangan dan Kepegawaian tiap unit kerja untuk diusulkan ke Bagian Kepegawaian.