PENSIUN

    Kelengkapan berkas usul Pensiun :
  • Fotocopy SK. CPNS
  • Fotocopy SK. PNS
  • Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Fotocopy SK. Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (bagi PNS yang memperoleh KGB terakhir)
  • Fotocopy PAK Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
  • Fotocopy SK. Jabatan Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
  • Fotocopy Karpeg
  • Fotocopy SK. Konversi NIP
  • Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
  • Daftar Susunan Keluarga yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil
  • Akte Pernikahan yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil
  • Akte Kelahiran Anak yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil (Bagi anak yang masih masuk dalam daftar gaji : berusia <=23 Tahun dan belum bekerja)
  • Fotocopy SK. Jabatan Struktural (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural terakhir)
  • Surat Keterangan Masih Kuliah Asli (bagi anak yang masih ditanggung dan masih kuliah)
  • DPCP
  • SP4
  • SKKP
  • Foto 3 x 4

Berkas tersebut dicopy masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disampaikan melalui Subbagian Keuangan dan Kepegawaian tiap unit kerja untuk diusulkan ke Bagian Kepegawaian.