RINCIAN TUGAS BAGIAN KEPEGAWAIAN


Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 34

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 35

Bagian Kepegawaian Melaksanakan Fungsi