PENSIUN
Kelengkapan berkas usul Pensiun :
- Fotocopy SK. CPNS
- Fotocopy SK. PNS
- Fotocopy SK. Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK. Kenaikan Gaji Berkala Terakhir (bagi PNS yang memperoleh KGB terakhir)
- Fotocopy PAK Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
- Fotocopy SK. Jabatan Fungsional Terakhir (Bagi PNS yang memiliki jabatan fungsional)
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy SK. Konversi NIP
- Fotocopy SKP 2 Tahun Terakhir
- Daftar Susunan Keluarga yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil
- Akte Pernikahan yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil
- Akte Kelahiran Anak yang telah dilegalisir oleh Catatan Sipil (Bagi anak yang masih masuk dalam daftar gaji : berusia <=23 Tahun dan belum bekerja)
- Fotocopy SK. Jabatan Struktural (bagi PNS Tenaga Kependidikan yang baru menduduki jabatan struktural terakhir)
- Surat Keterangan Masih Kuliah Asli (bagi anak yang masih ditanggung dan masih kuliah)
- DPCP
- SP4
- SKKP
- Foto 3 x 4
Berkas tersebut dicopy masing-masing 3 (tiga) rangkap dan disampaikan melalui Subbagian Keuangan dan Kepegawaian tiap unit kerja untuk diusulkan ke Bagian Kepegawaian.