RINCIAN TUGAS BAGIAN KEPEGAWAIAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 34
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 35
Bagian Kepegawaian Melaksanakan Fungsi
- penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
- pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian